KSHUMI Tidak Menemukan Unsur Pelanggaran Hukum Yang Dituduhkan Kepada Habib Rizieq Syihab, Ini Pernyataan Sikapnya

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Syihab (HRS).

Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan,MH, bersama Kamilov Sagala,SH.,MH danMiko Kamal, SH.,LL.M.,Phd, Kamis (1/6/17) mengatakan, jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik.

Sebelumnya, bukti yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara HRS dan FH tersebut, telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa fitnah untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter HRS.

Atas kasus ini KSHUMI memberikan tanggapan hukum dalam pernyataan sikapna sebagai berikut:

Pertama, KSHUMI tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka HRS.

Kedua, soal Chat WA, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana itu tidak dilarang.