Dalam dakwaan Zainul Arifin SH MH disebutkan bahwa terdakwa Soni Suasono Panggabean, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Kampus Universitas Islam Riau Jalan Khaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.***(hasran)