Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau menetapkan mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Taufik, sebagai tersangka pungli di Rutan Sualang Bungkuk, Jumat (2/6/2017).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (2/6/2017). Dengan ditetapkanya Taufik sebagai tersangka, maka Taufik merupakan tersangka ketiga dalam kasus pungli di Sialang Bungkuk.
Dikatakan Guntur, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi seperti korban dan alat bukti yang cukup. Taufik ini diduga terlibat pungli untuk memindahkan tahanan dari blok yang padat penghuni ke blok yang lebih longgar.
Untuk diketahui, dugaan pungli di Rutan Pekanbaru menguap setelah kaburnya ratusan napi dan tahanan. Selain karena persoalan kapasitas yang melebihi daya tampung, para napi/tahanan kerap menjadi korban pungli.(dtc/ran)