Dari hasil pemeriksaan didapati hasil adanya mie yang diduga mengandung formalin. Selanjutnya dilakukan tes terhadap mie dengan hasil positif mengandung formalin, kemudian diamankan zat cair dua jerigen 60 liter, yang diduga formalin.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses sebagaimana mestinya dan dikoordinasi berlanjut kepada pihak BBPOM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.***(hasran)