Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Uka.***(tbn)