Kuansing (SegmenNews.com)-Dua warga Jalan Srikandi Pekanbaru Gembira Hasibuan Bin Mandaul dan Rahman Siregar Bin Alomoan, ditangkap aparat Polsek Singingi. Keduanya kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Rabu (7/6/2017).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula, Rabu (7/6/2017) sekira jam 12.30 WIB, saat anggota Polsek Singingi Hilir, Brigadir Ongki Alex Sander dan Brigadir Riki Hendrawan melakukan patroli di daerah Desa Suka Damai, tepatnya di jalan poros Desa Suka Damai menuju arah PT AA di jumpai mobil Grand Max Daihatsu BM 8507 TS memuat kayu olahan jenis kulim.
Setelah dilakukan penyetopan dan melakukan pengecekan surat, ternyata sopir yang bernama Gembira Hasibuan Bin Mandaul dan stokar yang bernama Rahman, tidak bisa menunjukan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ),
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih BM 8507 TS, 80 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang dua meter, 10 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang satu meter.***(hasran)