Pekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati, divonis selama dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dua pegawai honorer melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/6). Sementara terhadap dua pegawai honorer, yakni Heri dan Jafar divonis masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, hakim juga memvonis Misnawati dan dua pegawai honorer membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Misnawatu juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp140 juta atau subsider 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Jaafar Sidik diwahibkan membayar kerugian negara sebesar Rp40.500.000 subsider 2 tahun 7 bulan. Sedangkan terdakwa Heri Sutrisno, diwajibkan membayar sebesar Rp 1,6 miliar subsider 4 tahun.