Mantan Kadis Pendidikan Rohil Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni menuntut
Misnawati hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Jafar Sidik, tenaga honorer dituntut 5 tahun, dan Heri Sutrisno yang juga tenaga honorer di Disdik tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing masing Rp 200 juta subsider 4 bulan‎.

Untuk diketahui perbuatan korupsi ketiganya sebelumnya diketahui dari laporan PPATK tentang adanya rekening gendut yang diduga dari transaksi mencurigakan, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau.