Mantan Kadis Pendidikan Rohil Divonis Dua Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan diketahui, terdakwa Misnawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. Memerintahkan terdakwa Heri dan Jafar selaku bawahannya.

Membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Alhasil, dengan semua ‎administrasi ada, anggarannya pun dicairkan. ‎

Dari sejumlah kegiatan dengan kegiatan fiktif tersebut. Ditemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 Miliar.

Yang mana anggaran tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil. ‎

Dari anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Sebesar Rp 1,81 Miliar, anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Misnawati.

Dimana dana Rp 1,81 Miliar tersebut digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan uang negara untuk membeli kebutuhan pribadi. ‎

Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,81 Miliar.***(hasran)