Berdasarkan pengakuan tersangka, peraktek pungli ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2016. Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Said memiliki peran mengumpulkan para pemohon IUJK dan memintai sejumlah dana. Dari keterangan tersangka dana yang diminta (pungli,red) bervariasi mulai dari 1 juta hingga 5 juta.
Kemudian, Khairil memiliki peran untuk melengkapi administrasi perizinan dan hasil uang yang sudah terkumpul diselahkan kepada tersangka Martius.
Menurut Guntur, untuk mengurus izin tersebut parapemohon seharusnya tidak dibebankan biaya alias gratis.
Para pelaku dijerat Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***(hasran)