Selain itu ada empat tututan dalam surat mereka itu kepada Kejaksaan Rokan Hulu, yakni pengembangan penyelidikan kasus yang sudah mereka laporan berlarut-larut dan tertunda – tunda. Tidak jelas Kejaksaan dalam penyelidikan kasus laporan masyarakat.
“Meminta perkembangan penyelidikan dari Kejaksaan Rohul “diam ditempat” kalau tidak, mereka akan aksi sesuai dari surat yang mereka sampaikan dengan di tandatangan seratus lebih masyarakat lainnya warga Desa Kasang Padang,” tegas mereka lagi.
Sebelumnya, juga DPC LPP TIPIKOR Rohul juga sudah menyurati Kejaksaan Rohul terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Surat tersebut kata Ketua DPC LPP TIPIKOR Rohul Mintareja.S.Fi juga mendesak agar Kejari segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahhun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul diperkirakan merugikan negara sekitar Rp571.371.090.