Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini telah menerima berkas perkara korupsi Jembatan Pedamaran, Kabupaten Rohil dari Kejaksaan. Direncanakan perkara ini akan diadili 15 Juni mendatang.
Dari penelusuran SegmenNews dalam perkara ibi ada dua orabg terdakwa dalam berkas terpisah. Berkas pertama atas nama Ibus Kasri, ST, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir serta Pengguna Anggaran proyek Jembatan Pedamaran dengan nomor register perkara 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr 05 Jun 2017.
Berkas kedua atas nama Minton Bangun selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II, dengan nomor register perkara 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr 05 Jun 2017 Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut Umum dalam perkara ini yakni, DR Afrillianna Purba SH MH.