Sidang Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Digelar 15 Juni

Dalan dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ibus Kasri ST, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir, serta Pengguna Anggaran pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir, pada waktu sekira pada bulan Oktober 2009.

Sampai dengan bulan November 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, bertempat di Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan “Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sirajul Munir SH, salah seorang tim Penasehat Hukum Ibus Kasri, ketika dikonfirmasi membenarkan sidang perdana akan digelar tanggal 15 Juni mendatang.

Untuk diketahui, Ibus Kasri dan Minton Bangun sebelumnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (22/5/2017),.

Hasil penyidikan pada jembatan pedamaran terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.

Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.***(hasran)