Inhil ( SegmenNews.com)-Satres Narkoba Polres Inhil menangkap pasangan suami istri Roli (27) dan Kamla Dwinta alias Mala (26) , serta seorang residivis, Dani (27). Ketiganya kedspatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (10/6/2017), mengungkapkan, ketiganya ditangkap Sabtu (10/6/2017), sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangmapan bermula, Rabu (7/6/2017) diperoleh informasi, bahwa di Jalan Tanjung Emas, ada seorang laki laki yang bernama Dani (residivis narkoba), akan melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, segera menuju ke Jalan Tanjung Emas. Saat diperjalanan, terlihat terduga pelaku Dani, sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan. Tak mau kehilangan buruan, terduga pelaku langsung diamankan, namun saat mau melihat kedatangan petugas, terduga pelaku Dani, mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu di halaman rumah warga.
Setelah berkejar – kejaran lebih kurang 200 meter, akhirnya tersangka Dani berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas. Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, yang dibuang, pada saat terduga pelaku melarikan diri. Dari hasil pengeledahan badan dan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti empat paket shabu yang dibuang dihalaman rumah warga.
Dari pengakuan terduga pelaku Dani, diperoleh informasi bahwa sisa shabu ada di rumah Roli di Jalan Tanjung Emas II. Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud, dan langsung mengamankan terduga pelaku Roli, yang tinggal bersama istrinya Mala. Di rumah tersebut kembali ditemukan beberapa barang bukti 19 paket shabu-shabu di dalam jok sepeda motor Vario BB 6699 NU yg terletak di dalam rumah tersangka Roli
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran)