Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti di dalam kotak plastik warna putih dikamar tidur tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain, satu paket kecil diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat 1,19 gram, satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan merk constant, satu buah kotak plastik bening, satu buah gunting press, dan dua buah alat penghisap narkotika jenis sabu (bonk).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.***(hasran)