Pekanbaru (SegmenNews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Yoga, terdakwa yang membantu peredaran narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan dengan cara memonitor CCTV.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yudisilen di PN Pekanbaru, Selasa (13/6/2017) sore. Selain penjara, remaja berusia 18 tahun itu juga dihukum denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.