Operator CCTV Tempat Peredaran Narkoba Kampung Dalam Divonis 12 Tahun Penjara

Atas hukuman itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wita, menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Pujianti, akan banding. “Kita banding,” kata Amin usai persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Yoga dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yoga berperan sebagai operator CCTv di salah satu rumah gembong sabu di Kampung Dalam. Ia ditangkap pada Jumat (2/9/16) lalu.

Hasil tes urin, Yoga positif mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar yang menjadi ruang monitor Closed Circuit Televison (CCTv).

Dalam keterangannya Yoga mengaku diupah oleh Wela untuk memonitor CCTv.”Kadang dikasih uang, kadang dikasih sabu-sabu,”tuturnya.

Tugas Yoga hanya menjadi operator CCTv sehingga dia mengetahui siapa yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi narkoba. Termasuk memonitor kedatangan polisi ke rumah yang dijadikan sarang narkoba di Kampung Dalam.***(hasran)