Terbukti Menerima Hadiah, Kadis Pendidikan Pelalawan Divonis 1,5 Tahun

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Pelalawan, Gina SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yabg memberatkan antara lain, sikap terdakwa memperburuk citra pegawai pemerintah terutama Pemkab Pelalawan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah serta merugikan orang lain.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim ini, terdakwa dan jakaa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula sekitar September 2016 lalu, ketika itu Direktur CV Palam Gunung Jaya, Arif Budiman, bertemu dengan terdakwa Syafruddin Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.