Terbukti Menerima Hadiah, Kadis Pendidikan Pelalawan Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa menyebutkan bisa memberikan proyek yang ada di Dinas Pendidikan kepada Arif Budiman, asalkan Arif Budiman memberikan uang. Saat itu Arif Budiman mengatakan, “kok pakai uang?” lalu dijawab oleh terdakwa, “tolong dibantu dulu”.

Pada hari Kamis, terdakwa meminta uang kepada Arif Budiman untuk meminta uang, dengan mengatakan, ” Kamu bayar dululah, nanti saya kasih proyek”.
Karena Arif Budiman merasa butuh pekerjaan untuk membayar gaji karyawan, maka Arif Budiman menyanggupi memberikan uang tersebut.

Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Kemudian terdakwa melalui karyawannya Patrialis mentransfer uang sebanyak Rp50 juta.

Pemintaan uang tersebut kemudian berlangsung beberapa kali hingga bulan Oktober. Uang dikirin ke rekening terdakwa dan Sri Wahyuni dengan total Rp219 juta.

Setelah pemberian uang tersebut, Arif Budiman menanyakan realisasi proyek yang diberikan tersebut, lalu dijawab terdakwa tenang saja.

Terdakwa juga memperlihatkan paket proyek yang akan diberikan tersebut yakni bantuan untuk siswa miskin, berupa pengadaan pakaian seragam dan perlengkapannya dengan nilai Rp1,95 miliar.

Namun hingga akhirnya proyek tersebut tidak jadi diberikan kepada Arif Budiman.***(hasran)