Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara penjualan lahan milik orang kain dengan terdakwa Edi Sucipto, Kamis (15/6/2017), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada persidangann ini dua saksi yabg dihadirkan jaksa menyebutkan bahwa tanah yang bersengketa bukan dari terdakwa.
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/05/IMG_20170519_095646_HDR.jpg)
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Hinsatopa Simatupang dan Clarissa Natalia Sirait. Kedua orang ini merupakan pemilk lahan yang saat ini menjadi sengketa.
Kepada majelis hakim, saksi Hinsatopa mengaku ada membeli tanah sekitar 10 hektare dari terdakwa Edi Sucipto pada tahun 2009 lalu, namun hingga saat ini tidak ada sengketa dengan pihak lain.
Sementara pada tahun yang sama, terdakwa ada membeli lahan seluas 8 hektare dari Alek Sidik dibantu oleh H Nurhadi. Inilah yang belakangan menjadi masalah. Saksi Hinsatopa juga mengaku tidak tahu mengapa Edi Sucipto menjadi terdakwa, karena lahan tersebut dibeli bujan dari terdakwa, melainkan dari Alek Sidik.
Hinsatopa mengaku baru mengetahui ada persoalan pada tanah tersebut pada akhir 2015. Ketika itu dirinya dilaporkan oleh Firdaus Hasan Basri dari PT BMK, melakukan pengrusakan bangunan rumah pada tanah yang dibelinya dari Alek Sidik tersebut.
Firdaus memgatakan lahan yang dibeli saksi Hinsatopa atas nama Clariss Natalia tersebut sudah dibeli Firdaus daru H Masrul. Namun hingga saat ini saksi tidak pernah bertemu dengan H Masrul.
Atas klaim Firdaus tersebut yang mengatakan sudah ada zsrtifikat pada lahan tersebut, saksi melakukan penelusuran dan berkordinasi dengan BPN Kota Pekanbaru mengapa sampai ada sertifikat tanah pada lahan yang dibeli dan dikuasainya.
Sepengetahuannya, BPN telah membentuk tim untuk mengevaluasi dan mencabut sertifikat tersebyt, karena ternyata pada objek teraebut ada warkah asal yang mencantumkan wilayah desa dan kecamatan yang berbeda.
Selain itu saksi saat ini juga tengah melakukan gugatab secara perdata dan juga gugatan ke PTUN Pekanbaru untuk pencabutan sertifikat atas nama Diane pada lahan yang dibelinya tersebut.
Saksi Hinsatopa juga mengakui mengetahui adanya lapkrim Polri yang menyebutkan bahwa tanda tabgan RT dan RW pada warkah lahan bersertifikat tersebut dipalsukan dan memilki wilayah yang berbeda dengan objek perkara.
Sementara saksi Clarissa juga mengajui bahwa lahan yang dibeli atas nama dirinya dari terdakwa Edi Sucipto tidak ada masalah, tetapi yabg bermasalah adalah lahan yang dibelinya dari Alek Sidik atau Marusa Hutabarat.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, sidang kemudian ditunda hibgga Senin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yabg akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Eddy Sucipto, antara bulan Juni 2009 sampai Agustus 2009 atau bertempat RT. 005 RW. 006 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kotamadya Pekanbaru atau sekarang RT. 01 RW. 10 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-1 KUHP.***(segmen02)