Dikatakannya, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke BPN Riau, meminta agar BON tidak mengeluarkan HGB atau sertifikat apapun kepada PT BMK dilokasi lahan tersebut, karena alas hak yang digunakan PT BMK adalah palsu.
Karena tanda tangan RT dan RW pada SKGR tersebut palsu dan dibuktikan dari hasil Labkrim Polri.
Selain itu, pihak Hinsatopa saat ini juga sedang melakukan gugatan di PTUN Pekanbaru meminta pembatalan sertifikat yabg dikeluarkan BPN dengan menggunakan alas hak palsu tersebut.
Saat ini proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan di PTUN Pekanbaru sedang berlangsung.
Sementara Edi Sucipto, ahli waris Saimin, pemilik lahan di lokasi tersebut, juga menyatakan penolakannya.
Dikatakannya, tandatangan dirinya dan saudaranya yang merupakan ahli waris ternya juga dipalsukan untum pembuatan SKGR yang dimilki PT BMK.***(segmen02)