Anaknya Lutfi yang melihat kejadian tersebut kemudian menghubungi kakeknya melalui handpphone tetangganya memberitahukan peristiwa yang dialami ibunya tersebut.
Setelah kejadian, pihak keluarga berupaya mendamaikan. Namun selang empat hari kemudian saksi Leni Marlina dan orang tuanya terkejut menerima adanya panggilan sidang atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh terdakwa Alendri
Tidak terima dengan hal tersebut, Leni Marlina melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Sementara gugatan cerai terus berlangsung hingga akhirnya perceraian dikabulkan.
Akibat penganiayaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Alendri sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(hasran)