Bupati Siak Segera MoU dengan BPJS Kesehatan

Siak(SegmenNews.com)- Direncanakan Bupati Siak H. Syamsuar akan menandatangan MoU tentang kerjasama kesehatan dengan BPJS Siak, kerjasama ini dilakukan dalam mendukung komitmen pemkab siak untuk mewujudkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Siak.

Bupati Siak Segera MoU dengan BPJS Kesehatan

Kerjasama BPJS tentang pelayanan kepada masyarakat sifatnya ini saling menguntungkan, BPJS diuntungkan dengan jumlah penduduk lebih luas sedangkan camat yang lebih dekat dengan kecamatan dapat meyakinkan kepada masyarakat, dan hendaknya camatan menyampaikan informasi ini kepada seluruh penghulu didaerahnnya.

Hal ini di ungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Keserta Setda Kabupaten Siak H. Fauzi Asni saat membuka acara rapat koordinasi dengan Perwakilan kantor BPJS kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan Kabupaten Siak di ruang pucuk rebung kantor Bupati Siak.

Sementara itu Ketua kantor BPJS Kesehatan Cabang Siak Rini  dalam acara tersebut menerangkan rencana penandatangan MOU antar Pemerintah daerah Siak dengan BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja cabang siak saat ini, maksud kedatangan mereka adalah dalam rangka menyamakan persepsi terhadap MOU yang akan di tandatangan sore nanti oleh Bupati Siak dengan BPJS.

Rini berharap apabila setelah perjanjian kerjasama samai ini disepakati, kita bersama-sama dapat menjalankan komitmen didalam kerjasama yang telah disusun, dirinya memberikan Apresiasi kepada seluruh camat yang telah hadir dalam rapat ini, dan memiliki komitmen yang sama terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakat di daerah yang ia pimpin yang akan dituangkan didalam program JKN KIS.

Rini menambahkan Jaminan sosial diatur dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 38 tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan jaminan kesehatan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentng SDSM // Undang-undang N0 24 tahun 2011 yaitu dua badan penyelengara yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan.

Sesuai Implementasi dari Undang-undang no 40 tahun 2014 ini, Undang-undang 2014 no 14 enam tahun kemudian munculah Undang-undang BPJS undang-undang ini mengatur tidak boleh nya jaminan kesehatan di atur dibawah badan hukum perusahaan seperti PT. Askes dan Jamsostek yang sifatnya mengambil keuntungan, melalui Undang-undang No 24 tahun 2011 maka terbentuk lah dua badan peyelengara nirlaba yaitu BPJS Kes dan BPJS Tenaga kerja.

Sebelumnya yang penyelengaraan jaminan sosial itu ada 4 yaitu ada PT. Askes, Untuk program Kesehatan PNS yang kedua PT. Jamsostek untuk pekerja non PNS, PT. ABARI dan PT.

Taspen setelah tahun 2014 per tanggal 1 januari PT.ASKES dan PT. Jamsostek dinyatakan bubar tamapa pailit. Saat ini BPJS sebagai badan hukum publik diberikan amanah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kerjasama yang akan kami lakukan kepada seluruh camat se kabupaten siak, setelah bihaknya turun ke lapangan serta mensosialisasi kepada masyarakat, banyak masyarakat yang meminta agara BPJS buka kantor cabang di setiap kecamatan, ini tidak mungkin. Saat ini kerjasama yang kita lakukan adalah memudahkan masyarakat mendaftar BPJS, dari Manajemen kita secara terpusat menetapkan salah satu alternative pendaftaran selain datang kekantor pusat, dan trobosan baru yang kami buat yaitu DROP BOX.

Drop Box ini akan di tarok di setiap kecamatan, dan akan kita sediakan petugas yang akan melayani masyarakat yang hendak mendaftar BPJS di kantor camat. Tujuann nya agara mempermudah masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Saat ini dari total penduduk kabupaten siak baru 13,8 % yang terdaftar dalam program JKN Kis, dari data ini artinya masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS baik Kes maupun BPJS ketenaga kerjaan.***(rilis)