Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menjatuhkan vonis selama empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Hakim menilai Johar terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengesahan APBD Riau.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi ini lebih ringan satu tahun dibanding vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang sebelumnya memberikan vonis selama lima tahun enam bulan penjara.