Terbukti Korupsi, Pengadilan Tinggi Vonis Johar Firdaus 4,5 Tahun

Adanya vonis majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denny Sembiring SH, kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

“Kita sudah terima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hukumannya jadi empat tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK, mendakwa Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.***(hasran)