Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, Kamis (22/6), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BNI sebesar Rp4,5 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Sukandar, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, disebutkan, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.