Minton terlihat lahap makan siang dan minum dari bekal yang disiapkan anggota keluarganya.
Hal ini berbeda dengan perkara pidana lainnya, seperti terdakwa korupsi lainnya, serta terdakwa pidana umum lainnya seperti terdakwa penipuan dan pencurian biasa.
Umumnya terdakwa harus menunggu proses sidang dimulai di ruang tahanan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari ruang tahanan menuju ruang sidang, tak jarang para terdakwa digiring dan diborgol.
Sesuai jadwal, Kamis (22/6/2017), sidang perkara korupsi Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun, digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Dalam eksepsi meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Alasannya antara lain, dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.***(segmen02)