Pekanbaru (SegmenNews.com) -PT Hutahaen, salah satu perusahaan perkebunan di Riau, diduga menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan di Rokan Hulu.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Jhony Edison Isir, kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).