Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Polda Riau Sidik PT Hutahaean

Dikatakannya, peningkatan status perkata ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan gelar perkara.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti yang kuat adanya dugaan tundak pidana,” ujarnya.

Dikatakannya, perusahaan ini disinyalir menggarap lahan seluas ratusan hektare tanpa izin di beberapa afdeling.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu.

Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.