Diduga Garap Lahan di Luar HGU, Polda Riau Sidik PT Hutahaean

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan diluar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu.

Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.

PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.

Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku.

Selain PT Hutahaean, Polda Riau juga membidik tiga perusahaan lain yang izinnya tidak sesuai, yakni PTPN V, PT Gandaera dan PT Seko Indah.***(hasran)