Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Senin (3/7/2017) sekira pukul 17.00 WIB, diketahui tersangja sedang berada di room 6 bilyard Royal House, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota -Kota Dumai.
Kemudian Tim Opsnal langsung mendatangi room tersebut dan manemukan tersangka sedang berada di dalam room.
Tim kemudian melakukan penangkapan, serta penggeledahan yang disaksikan oleh seorang pekerja Bilyard Royal House.
Ketika ditanya, tersangka mengakui perbuatanya memiliki narkotika jenis extasy dengan cara menunjukan satu buah kotak rokok Sampoerna di dalam tong sampah kecil yang berada di room tersebut.
Kemudian dibuka, di dalam kotak rokok tersebut terdapat delapan butir tablet warna hijau muda merek XXX, diduga narkotika jenis pil Extasy.
Tersangka mengakui pil etasy tersebut adalah miliknya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.***(hasran)