Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jembatan Pedamaran

Pekanbaru (SegmenNews.com)Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi Jembatan Pedamaran II, Ibus Kasri, Kadis PU Rohil dan Minton Bangun, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi.

Dua terdakwa korupsi Jembatan Pedamaran II diadili

Permintaan ini disampaikan JPU, Aditya, dihadapan majelis hakim yabg diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/7/2017).

Dikatakan Aditya, dakwaan jaksa juga telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

“Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, dan menyatakan perkara dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perka.

Selain itu, JPU juga menilai eksepsi PH terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara yang faktanya akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pemeriksaan materi pokok perkara.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.