Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jembatan Pedamaran

Untuk diketahui, sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti. Alasannya antara lain,

dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi yakni PT Waskita Karya sebesar Rp9,2 miliar dan merugikan keuangan negara (Pemkab Rohil) sebesar Rp9,2 miliar.

Namun jaksa tidak secara lengkap menyebutkan peran Waskita Karya. Bahkan jaksa tidak menyebutkan PT Waskita Karya secara bersama-sama atau tersendiri dalam perbuatan yabg merugikan negara tersebut.

Karena itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diterima.

Tim Penasehat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa.***(hasran)