Kepada majelis hakim, terdakwa Yusman mengaku tidak tahu dengan dakwaan dan tuntutan jaksa yang ditujukan kepada dirinya. “Meski demikian, saya memohon kepada Allah SWT agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil, arif dan bijaksana terhapa perkara yabg menimpanya.
Sementara tim penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim, meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
PH Terdakwa menilai perbuatan terdakwa tidak merugikan negara dan tidak mengubtungkan diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena dana yang ada direkening terdakwa hanya numpang lewat, karena dana tersebut digunaka ubtuk kepentingan dinas, seperti membayar biaya perjalanan dinas, biaya honor dan lainnya.
PH terdakwa juga menilai penghitungan kerugian negara yabg dilakukan oleh pebyidik Kejati Riau tidak sah dan tidak dapat diterima, karena tidak dilakukan oleh lembaga ynbg berkompeten, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.