Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang permohonan praperadilan Walhi Provinsi Riau terhadap Polda Riau terkait SP3 tiga perusahaan diduga membakar lahan, Senin (10/7/2017), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, penggugat (Walhi Riau), Walhi melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim pra peradilan memerintahkan penyidik Polda Riau mencabut SP3 tiga perusahaan diduga membakar lahan dan melanjutkannya hingga ke Pengadilan.
Didalam permohonan praperadulan yang dibacakan tim Kuasa Hukum Walhi Riau yang antara lain terdiri dari Ali Syahbana Ritonga SH MH, Indra Jaya SH dan Even Sembiring SH, disebutkan,
Permintaan ini disampaikan Walhi Riau melalui tim Kuasa Hukumnya, yang terdiri dari Even Sembiring SH, Indrajaya SH dan Ali Syahbana Ritonga SH, pada sidang praperadilan terhadap Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/7/2017).