Walhi Minta Hakim Perintahkan Polda Cabut SP3 Perusahaan Pembakar Lahan. Ini Alasannya

Bahwa Termohon tidak mengumumkan penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III secara aktual kepada masyarakat Provinsi Riau baik melalui media resmi Termohon atau pun melalui media lainnya yang secara wajar dapat diakses oleh masyarakat Provinsi Riau;
Bahwa OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III tidak termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Usai mendengar oermohonan praperadilan dari penggugat, sidang krmudian ditunda dab akan dilanjutkan, Selasa (11/7/2017) dengan agenda jawaban dan tergugat.

Bahwa masyarakat Provinsi Riau baru mengetahui adanya penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III pada Bulan Oktober 2016 padahal OBJEK I diterbitkan pada 13 Mei 2016, OBJEK II diterbitkan pada 15 April 2016, dan OBJEK III diterbitkan pada 9 Juni 2016.

Bahwa masyarakat Provinsi Riau berhak untuk tahu perkembangan penanganan penyidikan perkara kebakaran hutan dan/atau lahan yang dilakukan oleh Termohon karena perkara tersebut berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat Provinsi Riau yang telah dirugikan oleh dampak dari peristiwa kebakaran hutan dan/atau lahan selama pertengahan hingga akhir tahun 2015.

Bahwa masyarakat Provinsi Riau telah melakukan tindakan proaktif dengan menyebarluaskan informasi mengenai lokasi kebakaran hutan dan/atau lahan di Provinsi Riau. Hal ini semakin membuktikan bahwa kasus kebakaran hutan dan/atau lahan merupakan kasus yang penting bagi masyarakat Provinsi Riau.

Bahwa bentuk tindakan proaktif masyarakat Provinsi Riau dilakukan di antaranya melalui konferensi pers yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil, seperti Jikalahari pada rentang waktu bulan Agustus 2016 sampai dengan November 2016. Namun tindakan proaktif masyarakat Provinsi Riau ini tidak diikuti oleh Termohon dengan melakukan proses penyidikan perkara kebakaran hutan dan/atau lahan secara transparan.

Bahwa tertutupnya penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III yang dilakukan oleh Termohon telah bertentangan dengan prinsip transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Huruf e Perkap No. 14 Tahun 2012.

Bahwa bentuk tranparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak harus detail, tapi setidaknya Termohon memberikan informasi secara proaktif dan aktual mengenai status atau tahap penanganan perkara kepada masyarakat, termasuk ketika Termohon menetapkan penghentian penyidikan.

Bahwa informasi mengenai status atau tahapan penanganan perkara tidak termasuk ke dalam kriteria informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Bahwa proses penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III yang bertentangan dengan asas transparan yang diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.***(hasran)