Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah melakukan pengecekan kelapangan, PT SSP diduga kuat sengaja melakukan pembakaran. Karena ditemukan kanal yang dapat memisahkan api dengan areal yang tidak dibakar. Mereka juga buat blok-blok dan yang terbakar ini Blok 18-19.
PT SSP ini memiliki izin seluas 1500 hektar. Sementra yang terbakar diperkirakan mencapai 40 hektare. Total 40 hektar yang dalam kondisi terakar tersebut masih berupa lahan kosong ilalang bukan tanaman kelapa sawit.
Untuk korporasi tersebut Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UURI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.***(hasran)