Pemilik Pabrik Ekstacy Rumahan Diringkus

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus Indrianto Tri Kurniawan (46), tersangka pemilik pabrik ekstacy rumahan, di Jalan Arjuna No.40 Kelurahab Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, diringkus.

Barang bukti pabrik ekstacy rumahan

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 36 butir diduga pil extacy siap cetak, satu set alat pres / cetak, satu unit mangkok keramik dan alu warna putih berisi serbuk bahan campuran pil ekstacy, satu buah piring berisikan serbuk bahan campuran pil extacy, satu buah nampak aluminium berisikan serbuk bahan campuran pil ekstacy.

Kemudian dua buah sendok stainles stel dua bungkus tepung tapioka, dua bungkus serbuk tepung warna wrna hijau muda, satu bungkus serbuk tepung warna putih, satu buah saringan teh, satu botol alkohol 70 % wrna biru, satu botol pewarna makanan wrna hijau tua, satu botol pewarna makanan wrna biru, satu botol cairan bening, satu unit timbangan digital, dua set alat hisap shabu / bong, satu paket sedang dan 1 paket kecil di duga sabu sisa pakai untuk campuran ekstacy dan lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan bermula Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Iptu Noki, mendapat informasi bahwa ada indikasi pembuatan Narkotika di Jalan Arjuna.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Team Opsnal bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP. Hasilnya ditemukan barang bukti pembuatan ekatacy.

Selanjutnya tersangka dan barang buktu diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.***(segmen02)