
“Penyidik menilai telah memenuhi unsur, pasal 359 KUH Pidana karena kesalahan dan kealpaannya menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada 22 Mei 2017 lalu, saat SLG mengeluarkan mobil dinas dari dalam garasinya, tak menyadari jika ban mobilnya menabrak dan melindas Glorin Angelina Siahaan (4) saat bermain digenangan air hingga menghembuskan nafas terakhir.
Meski tersangka telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, hal tersebut tidak serta merta membuat tersangka lepas dari jeratan hukum hingga harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bengkalis.***(segmen02)