Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi pemberian kredit Bank BNI 46 Pekanbaru ke Koperasi Karyawan PTPN V dengan terdakwa dua pegawai BNI 46 Pekanbaru, Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, Selasa (18/7/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum M Amin SH dan Syafril SH, menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PTPN V.
Lima saksi tersebut yakni, Sahminar Kemar, Ahmad Badran Zai, Zarkani Hamid, Sarjito dan Restiadi Setiawan.
Kepada majelis hakim Toni Irfan SH, saksi Sahminar Kemar, anggota Koperasi PTPN V, mengaku tidak pernah diverifikasi oleh pihak BNI, serta tidak tahu namanya disebutkan sebagai salah satu penerima kredit sebesar Rp150 juta, yang belakangan ternyata diduga dikorupsi oleh dua pegawai Bank BNI 46 Pekanbaru dan Ketua Kopkar PTPN V, Jauhari.