Ini Cara Pemberian Kredit BNI 46 Pekanbaru ke Kopkar PTPN V yang Diduga Dikorupsi

Sahminar Kemar mengungkapkan, dirinya awalnya ada mendaftar di koperasi bahwa akan ada kredit pembelian lahan.

Saksi mendaftar dengan mengisi blanko yabg disediakan koperasi dan foto copy KTP. Selanjutnya saksi tidak mengetahui kelanjutannya.

Belakangan dirinya mengetahui dari pemeriksaan penyidik Polda bahwa dirinya termasuk salah satu orang yang diberikan kredit sebesar Rp150 juta.

Namun saksi mengaku tidak pernah diverifikasi oleh pihak BNI terkait pinjaman Rp150 juta tersebut, sehingga dirinya tidak mengetahui soal kredit Rp150 juta tersebut.

Saksi juga mengaku bahwa pada tahun 2010 tersebut gaji dirinya hanya sebesar Rp3 jutaan.

Namun dari bukti yang ditunjukkan penyidik Polda kepada dirinya, ternyata gaji dirinya disebutkan sebesar Rp10 juta. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuatnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)