Mantan Penghulu LTH-Rohil Ditetapkan Tersangka Korupsi

Rohil(SegmenNews.com)- JMD mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan/Silpa 2015.

Mantan Penghulu LTH-Rohil Ditetapkan Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidsus M. Amriansyah, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan dan Kasubag Bin Haryanto di Bagansiapiapi, Senin (17/7/17).

“JMD disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya 20 tahun penjara

Odit mengatakan, tersangka JMD ditetapkan sebagai tersangka pada sejak 10 Juli 2017 lalu. Selama menyandang status tersangka baru dua kali diperiksa sebagai saksi.

“Tanggal 13 dipanggil tak datang, namun kita panggil kembali hari ini (17/7/2017) baru datang dan langsung kita tahan,” sebut Odit.

Untuk pemeriksaan hari ini, sambung Kasi Intel, tersangka diperiksa oleh penyidik selama empat jam yang dimulai dari pukul 10.00-13.30 WIB. “Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Setelah itu sebelum ditahan tersangka di cek kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hasil dari laporan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melainkan hasil temuan dari Intelijen Kejari Rohil.

“Jadi kasus ini murni temuan kami. Kalau untuk penghitungan kerugian negara pada kasus ini dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada semua penghulu di Rohil agar dapat menggunakan Alokasi Dana Kepenghuluan maupun Dana Kepenghuluan dengan sebaik mungkin. “Kalau tidak ingin masuk penjara jangan coba main-main dengan dana itu,” imbaunya.***(chan)