Saat di introgasi tersangka membenarkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan Pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.***(hasran)