Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Rekening Gendut Wan Amir Firdaus

Sementara berkas ketiga tersangka menurut Sugeng, juga diupayakan secepatnya dirampungkan.

Untuk diketahui, Wan Amir Firdaus dijadikan tersangka korupsi APBD Rokan Hilir. Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, yang akhirnya tercium PPATK karena melihat adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersebut dengan total Rp17 miliar.

Dari laporan PPATK tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Riau dan ditemukan adanya indikasi kuat uang tersebut dari hasil korupsi proyek fiktif, serta dari penerimaan gratifikasi dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara.

Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar.

Dari hasil penyidikan, Rp 2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.