Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Rekening Gendut Wan Amir Firdaus

Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil.

Selain itu, juga ditemukan indikasi pencucian uang sebesar Rp8 miliar.

Saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan harta Wan Amir Firdaus, baik berupa tanah kebun dan uang.

“Dengan adanya temuan ini, maka penyidik menjerat tersangka dengan pasal 3 atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.***(hasran)