Kejati Riau Belum Terima SPDP PT Hutahaean yang Diduga Garap lahan Diluar HGU

“Putusan MK ini harus kita patuhi bersama agar nantinya tidak ada perkara yang bebas di Pengadilan. Selain itu juga agar ada kepastian hukum dalam penanganan suatu perkara,” ujarnya.

Karena itu menurutnya, apabila nantinya penyidik kepolisian ada yang menyerahkan SPDP setelah lewat dari tujuh hari maka SPDP tersebut akan dikembalikan hntuk diperbaharui kembali.

Demikian pula dengan berkas perkara apabila delapan bulan belum diterima, maka SPDP tersebut akan dikembalikan dan dicoret dari registrasi kejaksaan.

“Namun bukan berarti menghentikan perkara. Jika penyidik melimpahkan berkas lagi maka administrasinya akan diperbaharui lagi sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Hutahaean, salah satu perusahaan perkebunan di Riau, diduga menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan di Rokan Hulu.