Kejati Riau Belum Terima SPDP PT Hutahaean yang Diduga Garap lahan Diluar HGU

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Jhony Edison Isir, kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).

Dikatakannya, peningkatan status perkata ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan gelar perkara.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti yang kuat adanya dugaan tundak pidana,” ujarnya.

Dikatakannya, perusahaan ini disinyalir menggarap lahan seluas ratusan hektare tanpa izin di beberapa afdeling.***(hasran)