Sementara keempat orang tersebut sebelumnya ijin kepada ABK untuk pesiar sebelum kapal bersandar.
Atas kejadian tersebut Pihak Wilmar Nabati mengalami kerugian Rp 677.312.000 dan melaporkannya ke Polres Dumai, hingga akhirnya keempatnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Minggu (23/7/2017), membenarkan kejadian tersebut.***(hasran)