Massa Desak Polisi Tindak Tegas Galian C Ilegal Milik Suami Oknum Dewan Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT), aksi damai di Mapolres Rokan Hulu (Rohul) di Jalan Diponegoro, Pasirpangaraian, Senin (24/7/2017) sore.

Massa Desak Polisi Tindak Tegas Galian C Ilegal Milik Oknum Dewan Rohul

Dalam aksi mereka, dikawal ketat anggota Polres Rohul tersebut, Koordinasi Lapangan Faisal Siregar meminta Polres Rohul mengungkap pertambangan Galian C tanpa izin diduga milik suami oknum Anggota DPRD Rohul inisial YL di Kecamatan Tambusai Utara dan Tambusai.

Massa menilai, pertambangan Galian C tanpa izin sudah langgar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait atau Polres Rohul, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan.

“Hingga saat ini, mengapa pihak yang berwajib diam, seakan tutup telinga terhadap pelanggaran itu. Seperti inikah hukum yang ada di Indonesia, khususnya di Rohul. Kemudian, apa mungkin dikarenakan yang tersandung masalah tambang ini suami dari seorang oknum wakil rakyat,”‎ ujar orator.

Kemudian, sampai hari ini belum ada polisi yang turun. Baik itu memberikan peringatan.

Massa meminta, agar penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan suami dari oknum Anggota DPRD Rohul inisial YL, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa dipenjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.

Massa juga menilai, banyak tambang Galian C atau kuari yang beroperasi di Tambusai Utara, dan tersebar di penjuru Rohul ada yang bermasalah dengan IUP, IPR, IUPK.

Sikapi aksi damai GPMTT, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, diwakili ‎Kabag Ops Polres Rohul Kompol Irmadison SH kepada mengatakan soal tambang Galian C tanpa izin karena adanya peralihan kewenangan dari Bupati/ Walikota ke Gubernur yang belum final.

Sikapi tuntutan massa, Kompol Irmadison mengaku Polres Rohul akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Rohul untuk masalah banyaknya tambang Galian C atau kuari tanpa izin tersebut.

Perlu kita garis bawahi, bahwa sampai hari ini kita (polisi) belum ada menerima laporan soal pertambangan tanpa izin tersebut,” jelas Kompol Irmadison.

Pasca aksi di Mapolres Rohul, puluhan massa dari GPMTT kemudian bergerak ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja‎ Kabupaten Rohul.***(Fitri)