Camat Tambusai Warning Penggunaan Anggaran Desa

Rohul(SegmenNews.com) – Camat Tambusai Muammer Ghadafi undang seluruh perangkat desa dan kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa 25 Juli 2017.

“Anggaran kegiatan fisik sudah dicairkan, jadi kita panggil seluruh Sekretaris desa dan bedahara ke Kantor camat , untuk memantau sampai dimana pembangunan dilaksanakan,” ujar Muammer Ghadafi kepada Awak Media  di ruang kerjanya.

Jelasnya Muammer , dalam pemanggilan ini, pihaknya menyampaikan, bahwa penggunaan dana desa tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan aturan, dan usulan maayarakat, jadi dalam penarikan uang harus sesuai dengan pengajuan dalam pembangunan yang dilaksanakan setiap desa /kelurahan .

Tambahnya”Kades tidak boleh pegang uang, itu haknya bendahara, selama ini banyak kejadian, karena kades pegang uang bukan bendahara, seperti disalah satu desa di Rohul, Dana desa dijadikan modal untuk toke sawit, kita tidak mau di Kecamatan Tambusai seperti itu,”ungkapnya.

Lanjut Muammer Ghadafi, yang melaksanakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilingkungan Pemerintahan Kecamatan Tambusai ada 11 desa 1 Kelurahan, rata rata anggaran yang dikucurkan Perdesa di tambusai Rp1,2M sampai Rp1,3M.

Harapan kita “Kepada masyarakat ikut juga memantau dan pengawasan pembangunan yang sudah di tetapkan setiap desa, kalau ada komplain terhadap pembangunan yang dilaksanakan, silahkan lapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD)setempat,” terangnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan untuk memantau pembangunan di desa oleh bagian PMD (Pembangunan Masyrakat Desa) Kecamatan, sekaligus mengambil dokumen pembangunan yang sudah dilaksanakan setiap desa sekecamtan tambusai.***(Fitri)